Oleh: Dr. M. Najib Husain
Dosen FISIP UHO
PADA dasarnya, akses terhadap informasi adalah hak setiap manusia. Hak ini telah disandang manusia sejak ia lahir putih bersih di muka bumi. Undang-Undang Komisi Informasi Publik (KIP) menjamin hak setiap warga negara untuk (1) mencari; (2) memperoleh; (3) memiliki; (4) menyimpan; (5) mengelola; dan (6) menyampaikan informasi.
Jaminan itu diberikan untuk seluruh jenis saluran informasi yang tersedia, baik yang elektronik maupun non-elektronik. Dengan jaminan tersebut di atas, setiap warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berhak untuk mengetahui banyak hal.
Informasi memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks ini negara berkewajiban menyebarkan informasi yang harus diketahui oleh warga negaranya, demi kelancaran penegakan hukum dan terjaminnya hak warga negara. UU Kebebasan Informasi sudah ada tinggal implementasi di lapangan, hambatan hambatan relatif mendapatkan jalan keluarnya.
