UU ini memberikan jaminan tentang bagaimana cara meminta informasi dan bagaimana bila informasinya ditolak serta ada sanksi hukum yang diberikan kepada pejabat publik yang dengan sengaja menghambat akses informasi publik serta mereka calon pemimpin yang berbohong.  

Komisi Informasi (KI) di Propinsi Sulawesi Tenggara yang bertahun-tahun diperjuangkan kehadirannya sudah ada dan bisa mengawal hak warga masyarakat lokal untuk mendapatkan informasi di daerah yang melaksanakan pemilihan serentak, hanya sayang  kondisinya saat ini dalam kondisi mati suri.

Bagi seorang warga negara, informasi memungkinkan seseorang untuk berpartisipasi dalam segala hal termasuk saat ini berpartisipasi dalam pemilihan serentak 2020 karena partisipasi pemilih bukan hanya pada saat pencoblosan 9 Desember 2020.

Tetapi sejak saat pendaftaran para bakal calon yang saat ini berlangsung di tujuh KPU kabupaten di Propinsi Sultra yang melaksanakan pemilihan serentak para pemilih sudah bisa memberikan masukan jika ada bakal calon pemimpin yang berbohong dalam menyampaikan identitas diri mereka, daftar kekayaan mereka dan sumber dana yang diperoleh serta jumlah yang diterima.

Saat ini, dibutuhkan kerja profesional dari KPU yang menerima pendaftaran bakal calon untuk menyampaikan kepada pemilih tentang siapa calon pemimpin mereka ke depan agar tidak ada lagi permasalahan setelah menjabat karena mempersoalkan masalah legalitas formal seorang pemimpin.