Jika bakal calon telah mengisi daftar riwayat hidup dan melaporkan harta kekayaannya, maka tugas KPU untuk memverifikasi di lapangan, jika ada bakal calon yang tidak jujur dalam mengisi DRH maka seharusnya KPU mendiskualifikasi dan bukan membuka ruang untuk terjadi negoisasi dengan bakal calon.
Karena kalian adalah orang-orang pilihan yang bisa melaksanakan pesta demokrasi yang jujur, adil dan berintegritas dalam melahirkan pemimpin yang amanah dan jujur serta terbuka kepada publik karena itu erat kaitannya dengan komitmen ke depan jika terpilih.
Hal ini sejalan dengan penelitian Bambacas and Patrickson (2008) bahwa pemimpin yang menjalankan keterbukaan dan kebenaran yang dianggap keterampilan yang paling penting dalam membangun kepercayaan dan meningkatkan komitmen.
Dengan DRH bakal calon, akan memudahkan pemilih untuk mengetahui rekam jejak siapa calon pemimpin. Karena seorang calon pemimpin bukan hanya lahir seketika tetapi melalui proses yang panjang.
Garungan (2002) mengemukakan menjadi seorang pemimpin tidak bisa terjadi seketika, tetapi memerlukan waktu yang lama, dan pemimpin harus mempunyai ciri dan kecakapan (kecerdasan), yang secara umum hendaknya dimiliki oleh seorang pemimpin agar interaksi kelompok dapat berlangsung lancar dan produktif.
