Sementara bedasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2),

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menambahkan, saat masa tenang media massa baik online cetak dan tv dilarang mempublikasikan apapun yang berkaitan dengan kampanye. Hal itu telah dituangkan dalam 287 ayat 5 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto pasal 56 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dikutip dari Idxchannel.com.

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

1. Tidak menggunakan hak pilihnya;