JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah beberapa bulan terkahir kasus COVID-19 melandai, akhirnya pemerintah telah melonggarkan aturan penggunaan masker di ruang terbuka.

Keputusan pelonggaran aturan masker di tengah kondisi COVID-19 itu disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022).

Hanya saja, kebijakan tersebut harus diukur yang disesuaikan dengan kondisi setiap orang. Pasalnya, ada beberapa kategori orang yang diharuskan tetap memakai masker meski berada di luar ruangan.

Hal tersebut dikarenakan tidak semua orang selalu dalam keadaan fit. Sehingga penggunaan masker ini relatif, tergantung kondisi setiap orang.

Sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).