KENDARI, TELISIK.ID - Disunnahkan bagi seseorang untuk menghiasi dirinya dengan adab atau tata krama di dalam masyarakat. Salah satu adab yang sering dilupakan yaitu ketika meludah.

Masih banyak yang meludah di jalan, padahal itu merupakan perbuatan yang tidak patut dan dapat menyakiti orang lain.

Namun kita tdak mendapatkan satu nash pun yang melarang meludah di jalan dan pada asalnya, segala sesuatu adalah ibahah (boleh) hingga ada dalil yang mengharamkannya.

Melansir Islampos.com, terdapat beberapa pendapat ahli ilmu tentang hal ini. Pemilik “Mathalib Aulaa an Nahyi” mengatakan bahwa hal itu dibolehkan kecuali di masjid dengan menghadap ke sebelah kiri dan di bawah telapak kakinya.

Tidak ada larangan meludah di jalan baik pelakunya adalah seorang yang sedang sakit atau sehat kecuali apabila orang itu menderita penyakit menular yang dapat menyebarkan penyakitnya itu melalui ludahnya.