Artinya: “Haram meludah jika mengenai benda yang bukan miliknya.” (Syihabuddin Ahmad al-Qalyubi dan Umairah, Hasyiyatan, Alepo, 1956 M / 1375 H, juz 1, halaman 194). Dengan demikian, dapat disimpulkan, adab meludah jika dalam salat makruh ke arah kiblat dan kanan. Adapun di luar salat, makruh meludah ke arah depan, kiblat, dan kanan. Sedangkan meludah yang mengotori masjid atau mengenai benda milik orang lain, hukumnya haram. (C)
Penulis: Haerani Hambali
