Lagi pula, merujuk pada Perkap No. 8 tahun 2021 tentang “Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorasi” yang ditandangani Kapolri pada 19 Agustus 2021, ternyata musyawarah yang dilakukan antara pelaku dan korban beserta keluarganya, belum menyertakan tokoh-tokoh masyarakat.

Padahal, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ke-3 Perkap itu disebutkan: Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana (TP) dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Bahkan, menurut penulis, terhadap penyelesaian perkara pemerkosaan, apa lagi  korbannya perempuan yang karena “kekhususannya” sudah seharusnya mendapat perlindungan”, tidak sepatutnya diterapkan RJ. Memang, Pasal 5 Perkap No. 8 tahun 2021 mengekslud perkara dengan persayaratan matriil, yakni: d) Bukan pelaku pengulangan TP berdasarkan Putusan Pengadilan; dan e) Bukan TP terorisme, TP terhadap keamanan negara, TP Korupsi dan TP terhadap penghilangan nyawa orang.

Akan tetapi, tersedia dua ketentuan persyaratan materiil yang lain, yaitu: a) Tidak menimbulkan keresahan dan/ atau penolakan dari masyarakat; b) Tidak berdampak konflik sosial; dan c) Tidak berpotensi memecah-belah bangsa. Tiga persyaratan matriil tersebut (a, b, dan c), sangat jelas relevan dihubungkan dengan kepatutan menyertakan tokoh-tokoh dalam masayarakat dalam musyawarah.

Di Indonesia yang masyarakatnya secara umum menganut “patriark”, musyawarah yang  bersentuhan dengan kebiasaan, adat-istiadat, norma tidak tertulis, dan norma agama, patut melibatkan sesepuh atau orangtua yang sangat dihormati di kampung (“patriark” dalam KKKSADBI, JSB.,2003: 267). Sampai di situ saja, gugurlah sudah kasus YA atau jika ada YA-YA yang lain di Tanah Air, untuk diselesaikan melalui jalur “RJ”.