"Tinggal kita bersama-sama mengawal memastikan regulasi tersebut betul-betul bisa terimplementasi dengan baik. Terutama untuk penghormatan perlindungan hak-hak disabilitas," Ade mengingatkan dalam Rakor Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, 16 Agustus 2021 di Jakarta (kemenkopmk.go.id. 17 Aug, 2021).

Selain mengekslud penerapan JR terhadap tersangka pemerkosa yang bersedia menikahi atau dinikahkan dengan korbannya, patut dipikirkan secara matang, arif, jauh ke depan (featuring). Apalagi kalau korbannya penyandang disabilitas.

Tujuannya, agar korban tidak menjadi korban berkali-kali di sepanjang berumah tangga. Misalnya, pernikahan cuma untuk melepaskan diri tersangka dari jerat hukum, kemudian segera setelah itu si laki-laki pergi meninggalkan sang istri begitu saja atau menceraikannya; kepastian tidak sedang berstatus suami dari perempuan lain; konsistensi pada komitmen untuk menafkahi keluarga.

Padahal, fakta menunjukkan, banyak ditemukan di mana-mana, perceraian dengan berbagai latar belakang persoalan, dilakukan oleh laki-laki beristri perempuan bukan penyandang disabilitas. Belum lagi, yang ditinggalkan begitu saja.  

Memperhatikan penerapan RJ pada YA oleh Polres Kota Serang, patut membuahkan hikmah bagi Polri, untuk memperketat pengawasan agar tidak ditiru dengan berbagai modifikasi oleh para penyidik lainnya di seluruh Polda dan jajaran di tanah air. Hal yang sama juga disaksikan oleh masyarakat yang cenderung meniru, sehingga besar kemungkinan jalan RJ juga akan mereka tiru.