Tentu saja, yang paling berutang adalah Kapolri. Sebab, menaikkan Sub Dit PPA, dapat dimaknai akan membuatnya “lebih bergigi” ketika sudah menjadi Direktorat tersendiri. Maka, dalam lingkup tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, Direktorat baru ini, baik dalam semua layanan dan penindakan, akan lebih tajam dan berkualitas dibandingkan masa-masa sebelumnya. Untuk itu, perlu dimatangkan dari sekarang.

Baca Juga: Relasi Hati dan Pikiran

Polri juga patut mempertinggi langkah-langkah pencegahan. Ini antara lain dapat dilakukan dengan mewujudkan di seluruh tanah air Kelompok Peduli Lingkungan Rawan Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan, seperti yang digagas oleh Kapolda Banten melalui FGD 29 Juni 2021. Polda Banten sendiri, tentu  menjadi pihak yang paling di depan dan pertama dalam hal ini.

Bukankah, bila perkosaan sudah terjadi, tak jarang penyidik menemukan kerumitan sehingga tidak sederhana dalam melakukan penyidikan. Contoh konkret, seperti  yang dialami dalam proses hukum kasus pemerkosaan difabel (AR dan HN) di Magelang, Untuk itu, polisi patut melakukan terobosan ketika alat bukti formal pengusutan perkara, tidak tampak.

Pasti tidak gampang. Tetapi, seperti dikutip suara.com (12/12/21-07.38), dosen hukum dan kriminologi Universitas Tidar, Magelang, Triantono, S.H., M.H. mengingatkan, penegak hukum harus berani mencari terobosan metode penyelidikan, terutama ketika alat bukti sebagai syarat formal pengusutan perkara tidak tampak. Maka, penyidik harus mencari teori lain ketika ilmu mengenai alat bukti tidak bisa dicapai dengan satu teori.