Bandar Lampung: Generasi Transisi di Era Perubahan." (Suryadi dan Helsi, Pelita, Jakarta, 2020: 195)
Akan tetapi, haruskah “Keadilan Restorasi” juga akomodatif terhadap pemerkosa, apalagi yang korbannya perempuan difabel?
Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo genap setahun memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 27 Januari 2022. Dua puluh dua hari sebelumnya (5/1/22), Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A. genap pula setahun memimpin Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Sejarah mencatat, di penghujung 2021, tepatnya Jumat 31 Desember, Jenderal Sigit mengumumkan akan menaikkan Sub Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Sub Dit PPA) sejajar dengan Direktorat (Dit) yang lain, sehingga menjadi Dit PPA.
Kotak baru direktur dalam struktur organisasi Polri ini, tentu bukan sekadar ruang penampung perwira tinggi berpangkat brigjen dan perwira menengah kombes, tetapi lebih daripada itu agar PPA “lebih bergigi” ketimbang kapasitasnya di masa-masa sebelumnya.
