Seorang remaja putri berusia 16 tahun hamil 4 bulan. Satu lagi, sejak 2017 menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku tiga orang dalam keluarga dekatnya. Pengakuan korban, dua kali dilakukan oleh kakeknya, AB (64) pada 2017, ayah korban A (37) empat kali pada 2020, dan paman korban O (35) tujuh kali pada 2020.
Kasus yang sungguh mengenaskan terjadi juga pada perempuan difabel di Magelang. Jawa Tengah. Korbannya, AR berusia (27). Dalam waktu yang berbeda, ia diperkosa oleh dua laki-laki, yang tak lain adalah anak dan ayah (IW). Kedua pelaku adalah tetangga belakang rumah korban. Bahkan, istri tersangka IW bekerja pada orangtua AR yang membuka usaha makanan. Perbuatan IW telah mengakibatkan korban hamil tujuh bulan.
Pada kasus pertama dengan pelaku anak IW, ditempuh penyelesaian secara kekeluargaan, dengan keputusan pelaku diusir ke luar dari kampung. Pada kasus yang kedua, polisi sempat mengalami kesulitan menyusun berita acara pemekisaan (BAP). Keterangannya kerap berubah-ubah. Apalagi tentang hari dan tanggal kejadian yang menimpanya. Korban yang sudah berusia 27 tahun, namun secara psikologi, daya pikirnya setara anak usia 10 tahun.
Pada kejadian kedua, AR konsisten menyebut nama IW yang memerkosanya. Dalam mediasi yang dihadiri oleh RT dan tokoh pemuda, IW berjanji membiayai persalinan AR dan memenuhi kebutuhan korban dan anak yang dilahirkannya kelak. Namun, setelah AR melahirkan, pengungkapan kasusnya menjadi lebih mudah, yaitu lewat pencocokan DNA (deoxyribo nucleic acid/ molekul terpenting dalam sel biologi). Tersangka AR tak bisa mungkir, kemudian polisi melanjutkan penyelidikannya.
Masih dari Magelang, HN juga berusia 27 tahun. Hampir serupa dengan AR, korban HN menurut penilaian psikologis daya pikirnya setara anak usia sembilan tahun. Menurut Efi Nurlaila, pendamping HN dari Konseling Bantuan Hukum (KBH) “Sahabat Perempuan”, kliennya itu sulit diajak berkomunikasi dan tak bisa disuruh menceritakan kronologi kejadian.
