“Harus dipancing-pancing. Kalau ditanya kowe dikapake (kamu diapakan), dia konsisten menyebut nama A. Dia bilang manuke A nancep (burung A) di tempatku,” ungkap Efi. Cerita bahwa korban juga mengaku ditindih oleh A, ditindaklanjuti dengan memvisum.
Hasilnya, memunculkan dugaan pemerkosaan diakukan berkali-kali. Juga, ditemukan luka lama dan luka baru pada alat kelamin korban. Berbekal keterangan dan hasil visum, ibu korban kemudian melaporkan A ke PPA Polres Magelang.
Akan tetapi, keterangan Ibu korban itu cepat ditepis terduga. Ketika si ibu menceritakan kronolgi dan tanggal kejadiannya, terduga A yang berprofesi sopir dan karenanya kerap bepergian itu, membantah dengan alibi bahwa saat itu ia berada di tempat lain. Alibi A diperkuat dengan WA dan foto (di HP) bertanggal sama dengan yang disebut Si Ibu. Sementara seorang saksi mengaku cuma sering melihat HN bermain di sekitar rumah A dan memintanya jangan main jauh-jauh.
Untuk kasus (korban) yang tidak hamil, sebenarnya bisa menggunakan bukti sperma. “Tapi, biasanya sudah mengering. Kalau masih luka baru dan ada bekas sperma yang menempel, mungkin masih bisa diproses,” kata Efi yang tak mengungkap penyelesaian dugaan A memerkosa HN (suara.com., 12/12/21).
Kasus serupa di Magelang menimpa YA (21), perempuan difabel di Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Seperti pemberitaan media, Hidayat melaporkan EJ (39) dan S (46) telah memerkosa YA ke Polres Serang Kota. Sejak November 2021 polisi telah menjadikan keduanya sebagai tersangka pemerkosa YA. Kini YA dalam keadaan hamil tujuh bulan.
