Akan tetapi, kemudian Polisi menangguhkan penahanan EJ dan S, menyusul pelapor, Hidayat mencabut laporannya dalam upaya penyelesaian melalui jalur “Keadilan Restorasi.” Upaya penyelesaian melalui RJ dilakukan setelah polisi menerima surat pencabutan laporan yang disertai berkas berisi hasil musyawarah kedua belah pihak dan keluarga.

Dalam surat pernyataan yang tak menyebutkan musyawarah juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, agama dan adat atau pemangku kepentingan (Pasal 2 ke-3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Perkap), itu S bersedia menikahi YA.

Mereka, seperti dibenarkan oleh Ketua RT Heri Kartini, sudah dinikahkan oleh ustadz di hadapan keluarga. Sementara, menurut Kompas.com (18/01/2022, 07:21),  Kasatserse Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma akan melakukan gelar perkara untuk  penghentian.

Dari proses kasus S dan YA sampai kepada penangguhan penahanan, tampaknya polisi patut memahami secara mendalam tentang keawaman masyarakat. Banyak dari mereka yang memahami “penangguhan penahanan” adalah bebas dari jerat hukum.

Apalagi, ada tanda-tanda penghentian perkara. Ini sangat berbahaya bila banyak di antara masyarakat melanjutkan di setiap kali ada anggota keluarga atau warganya terlibat kasus pemerkosa. Padahal, sebenarnya, di situlah korban (perempuan dan anak) berjatuhan.