Bukan rahasia lagi, terlalu banyak kasus pemerkosaan ketika terungkap ternyata bak gunung es; satu diungkap, bermunculan kasus-kasus berikutnya setelah semuanya sangat terlambat. Hal ini terjadi cuma karena malu tidak pada tempatnya sehingga masyarakat menutup rapat-rapat kasus-kasus pemerkosaan yang menimpa angota keluarga atau warga mereka.
Di daerah-daerah yang masyarakatnya demikian itu, para kepala daerahnya patut didorong memrakarsai penanganan kasus pemerkosaan di daerahnya secara terbuka (secara hukum). Sebab penanganan secara hukum bukanlah untuk yang berperkara saja, tapi lebih luas lagi berguna bagi publik.
Proses Hukum Tidak Setop
Peristiwa pidana pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas, merupakan kasus-kasus di antara kasus-kasus kekerasan lainnya. Terkait pencabutan laporan di Polres Serang, Banten, menurut penulis, tidak seharusnya polisi kemudian menyetop proses hukum atas kedua tersangka, EJ dan S. Demikian pula terhadap kasus-kasus serupa di mana pun di tanah air.
Meski, S telah menikahi YA, kemudian telah pula ditempuh jalur penyelesaian RJ, polisi tidak terikat menghentikan proses hukumnya. Menurut Mukti Ali, S.H., M.Kn, praktisi hukum dari Firma SAGO MGP & Partner, pemerkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Jadi, polisi wajib melanjutkan sampai pelimpahan kepada jaksa. Selanjutnya, biarlah menjadi urusan jaksa (diskusi dengan penulis, Jumat, 21/1/22).
