KENDARI, TELISIK.ID - Sengketa lahan antara Ani Sohayati sebagai termohon dan pihak pemohon dalam perkara perdata nomor 95 kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Pihak kuasa hukum termohon menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pembuktian dan meminta agar pengadilan menjaga integritas dalam menangani perkara tersebut.
Kuasa Hukum Ani Sohayati, Roy Siregar, mengungkapkan bahwa bukti-bukti kepemilikan tanah yang menjadi dasar sengketa hingga kini belum menunjukkan keaslian yang meyakinkan.
“Perkara ini soal kepemilikan. Bukti kepemilikan itu harus asli dan jelas. Tapi hingga sekarang belum ditunjukkan bukti aslinya,” ujar Roy , Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Pasokan Seret, Harga Daging dan Tulang Sapi di Kendari Naik Tajam Jelang Idul Adha 2025
