Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menempuh upaya hukum terakhir dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Kendari beberapa hari lalu.

Roy juga menekankan pentingnya integritas lembaga peradilan. Ia mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung sebagai pengingat moral dalam penegakan hukum.

“Kalau tidak takut sama Tuhan, minimal takutlah sama wartawan,” katanya.

Objek sengketa lahan ini diketahui berada di belakang Hotel Kuba 9 yang kini sudah tidak beroperasi. Lokasi tersebut menjadi titik sentral dalam perkara yang masih berlangsung.

Doni Manurung, kuasa hukum lainnya dari pihak Ani Sohayati, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan proses aanmaning (peringatan eksekusi) yang sedianya digelar hari ini.