“Kami datang sebagai kuasa hukum Bu Ani Sohayati dengan itikad baik. Kami hadir lebih awal dari jadwal undangan. Tapi tiba-tiba proses aanmaning ditunda karena Ketua PN sedang cuti,” ujar Doni.
Baca Juga: Jatah Visa Haji Furoda Tak Diterbitkan Saudi, Travel di Kendari Kembalikan Uang Jemaah Ratusan Juta
Menurutnya, penundaan tanpa penjelasan resmi bisa menimbulkan dugaan publik terhadap adanya upaya memainkan proses hukum.
“Kami meminta penjelasan resmi secara tertulis agar tidak muncul persepsi bahwa proses ini diarahkan atau dipaksakan,” tegas Doni.
Ia juga menekankan bahwa pemanggilan ulang nantinya harus diperlakukan sebagai pemanggilan pertama kembali, bukan kelanjutan, demi kejelasan hukum dan menghindari potensi manipulasi administratif.
