Atas laporan tersebut, tim Reskrim bertindak cepat, langsung menangkap pelaku di Wawotobi.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. (C)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha