Selanjutnya pada malam hari, pelaku mengajak lagi korban ke rumah pelaku dan setibanya di sana, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar.

Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, pukul 01.30 Wita, pelaku merudakpaksa dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Diduga Minum Racun Hama, IRT di Kupang Ditemukan Tewas

Atas kejadian tersebut, kata Yoce Marten, korban datang dan melaporkan aksi bejat MKA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, pukul 15.30 wita.

Menerima laporan itu, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.