Kata dia, masalah itu ketahuan setelah pemberangkatan CJH asal Kolaka Utara beberapa waktu lalu. Korban yang mungkin merasa tidak diberangkatkan mengaduhkan pelaku ke bagian Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Waktu korban ke kantor saya tidak di tempat. Setelah saya mendapat informasi itu, saya meminta teman di Kemenag memanggil korban bertemu dengan saya," urainya.

Intinya lanjut dia, jemaah tersebut disuruh membayar oleh pelaku A jika ingin dipercepat pemberangkatannya. Uang tersebut katanya akan disetor pelaku ke pusat.

"Kami juga telah mempertemukan kedua belah pihak di kantor Kemenag. Dalam pertemuan itu, pelaku A mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengembalikan uang korban sebesar Rp 10 juta," ujar Alimuddin.

Meski demikian, Alimuddin tetap menyampaikan, hasil kerja tim BAP ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, karena perbuatan pelaku dinilai sudah mencendrai institusi.