Berdasarkan skema yang digunakan pada periode sebelumnya, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
ASN daerah memperoleh skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, sedangkan pensiunan menerima sebesar uang pensiun bulanan.
Purbaya juga pernah memaparkan kesiapan alokasi anggaran. Ia menyebut pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini. Dana tersebut dimasukkan dalam belanja pegawai yang bersifat rutin setiap tahun anggaran.
Baca Juga: Purbaya Cairkan THR ASN hingga TNI/Polri di Awal 2026, Cek Besarannya untuk Semua Golongan
Sebagai pembanding, pada tahun sebelumnya pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
