Baca Juga: Gegara Bentor, Juru Parkir Ditahan Polisi
"Barang bukti ada kita amankan 55 lembar fotocopy KTP serta puluhan lagi berkas untuk melamar pekerjaan. Kita terapkan pasal 378 KUHPidana serta pasal 187 sub pasal 37 ayat 1 UUD Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja," ungkapnya.
Sebelumnya, penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kembali terjadi. Kali ini korbannya bahkan berjumlah puluhan orang sekaligus.
Para pekerja itu dijanjikan akan diberangkatkan ke Kota Kendari untuk bekerja namun ditelantarkan di sebuah rumah mewah di Kota Makassar.
Mereka dijanjikan akan berangkat ke sana pada hari ini, Sabtu (26/6/2021). Perlengkapan telah mereka siapkan untuk bekal di sana nantinya. Namun nahas, mereka justru kena tipu.
