JAKARTA, TELISIK.ID - Bulan Ramadan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk melaksanakan berbagai ibadah wajib, termasuk zakat fitrah. Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki.

Namun, tidak semua orang diwajibkan membayar zakat fitrah karena adanya beberapa pengecualian yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Sebagaimana dijelaskan dalam pandangan ulama Mazhab Syafi'i, zakat fitrah hanya wajib bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam takbiran.

Dalam hal ini, seseorang yang tidak memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan sehari-hari tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah.

Melansir Tribunnews, Sabtu (15/3/2925), selain faktor ekonomi, terdapat beberapa kondisi lain yang menyebabkan seseorang tidak berkewajiban membayar zakat fitrah. Kondisi ini mencerminkan adanya rukhsah atau keringanan dalam menjalankan kewajiban zakat bagi orang-orang yang memenuhi syarat tertentu.