7. Fii Sabilillah

Golongan ini mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk para dai, guru agama, dan pejuang Islam yang tidak menerima gaji tetap.

8. Ibnu Sabil

Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki cukup uang untuk pulang ke rumahnya berhak menerima zakat untuk membantu perjalanannya.

Demikianlah penjelasan mengenai golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah serta mereka yang berhak menerimanya. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan memastikan distribusinya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. (C)