"Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak."

6. Gharim (Orang yang Berutang)

Seseorang yang memiliki utang demi kepentingan dirinya atau keluarganya dan kesulitan melunasinya berhak menerima zakat fitrah untuk membantu pembayaran utangnya.

Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis:

"Aku sedang menanggung utang orang lain, kemudian aku mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta bantuan. Rasulullah berkata, 'Tunggulah, jika ada zakat yang kami dapatkan, kami akan menyerahkannya kepadamu.'"