KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat (JDR) Sulawesi Tenggara, mendatangi Polda Sultra. Mereka melakukan aksi demonstrasi terkait penambangan ilegal yang dilakukan PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77, Kamis (6/10/22).
Diketahui, PT DMS 77 melakukan penambangan di kawasan hutan lindung di Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara sejak diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Anugerah Lestari Kendari (ALK).
Koordinator aksi, Fahmi Beddu mengatakan, Polda Sultra memang telah menyegel 28 unit alat berat milik PT DMS 77.
"Namun sampai sekarang belum juga ditetapkan tersangka," terang Fahmi.
Senada dengan Fahmi, Rasyid, salah satu anggota JDR mengatakan, ada dugaan keterlibatan pihak kepolisian sehingga kedua perusahaan tersebut berani melakukan penambangan secara ilegal.
