Baca Juga: Solusi Ketua APBMI Sulawesi Tenggara Soal Kisruh Buruh Pelabuhan Kendari
"Ini masih dugaan kami, bahwa ada pihak kepolisian yang terlibat dalam penambangan di kawasan hutan lindung oleh PT DMS 77," ungkap Rasyid.
Rasyid menambahkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT ALK tidak bisa dipakai oleh perusahaan lain.
"Itu cacat administrasi. PT DMS 77 tidak memiliki IUP tetapi melakukan aktivitas penambangan, bahkan di wilayah hutan lindung," tambah Rasyid.
Dugaan keterlibatan pihak kepolisian ini segera ditepis oleh Kepala Unit (Kanit) 1 Unit 3 Polda Sultra, Ipda Andi Sarudin Jamal.
