"Ancaman hukuman mulai pidana mati hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Jadi, dalam kasus ini, ada yang pemasok ada juga sebagai pengendali. Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok dan pengendali di lapangan," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
