Ia mengatakan, anak usia sekolah merupakan kelompok yang rentan terlibat kecelakaan lalu lintas. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebiasaan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor, meskipun belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya keinginan anak untuk lebih cepat sampai ke sekolah serta kesibukan orang tua yang terkadang tidak sempat mengantar anaknya.
"Karena itu, edukasi keselamatan lalu lintas perlu diberikan sejak anak masih berada di bangku taman kanak-kanak (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD)," ujar Ardiansyah.
Dengan pembiasaan tersebut anak diharapkan memahami bahwa kendaraan bermotor hanya boleh dikendarai setelah memenuhi persyaratan dan memiliki SIM.
Ardiansyah berharap edukasi yang diberikan juga dapat memberikan pengaruh kepada orang tua melalui pesan yang disampaikan anak-anak di rumah. Dengan begitu, anak tidak hanya memahami aturan, tetapi juga dapat mengingatkan keluarganya agar lebih disiplin dalam berkendara.
