Selanjutnya biaya P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) sebanyak Rp 446,1 juta, santunan cacat tetap Rp 127,5 juta, biaya penguburan Rp 36 juta, dan biaya ambulance Rp 14,6 juta.
Untuk kategori wilayah, Kota Kendari dan Kabupaten Konawe merupakan daerah yang memperoleh penyaluran santunan tertinggi dalam periode tersebut.
"Kalau santunan paling tinggi itu, wilayah Kota Kendari dan Konawe," kata Akbar.
Akbar juga menjelaskan bahwa merujuk ketentuan yang berlaku tidak semua korban kecelakaan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
