"Yang berhak mendapatkan santunan di sini adalah setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan. Contohnya, pejalan kaki yang ditabrak oleh sepeda motor, pengendara motor ditabrak oleh pengendara motor lainnya," jelasnya. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
