
Menurut Topan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum telah memiliki dasar regulasi yang kuat, mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri hingga Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendokumentasikan produk-produk hukum secara cepat dan akurat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas Topan.
Baca Juga: Peluang Usaha: Bumbu dan Camilan Kemasan Gantung, Modal Kecil ini Untung Harian
Ia mengatakan, secara umum pengelolaan JDIH di Sulawesi Tenggara menunjukkan perkembangan yang baik. Meski demikian, masih terdapat sejumlah daerah yang perlu meningkatkan pengelolaan dan pemutakhiran situs JDIH agar dapat berfungsi secara optimal.
