JAKARTA, TELISIK.ID - Masa transisi setelah libur panjang Lebaran 2026 diatur melalui skema fleksibilitas kerja sebelum aparatur kembali berkantor secara penuh.
Pemerintah menetapkan jadwal masuk kerja bagi aparatur sipil negara setelah libur Lebaran 2026 dengan pendekatan bertahap. Hingga 24 Maret 2026, masa libur nasional dan cuti bersama masih berlangsung, sehingga pegawai negeri sipil maupun pekerja swasta masih berada dalam periode libur panjang.
Setelah itu, pemerintah melalui Kementerian PANRB menerapkan kebijakan work from anywhere atau WFA bagi aparatur sipil negara.
Melansir dari Detik, Selasa (24/3/2026), kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk tetap menjalankan tugas kedinasan tanpa harus hadir secara fisik di kantor.
Pengaturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam aturan ini, WFA setelah Lebaran berlangsung selama tiga hari kerja.
