Dengan skema tersebut, aparatur sipil negara tidak langsung kembali bekerja di kantor setelah libur berakhir. Mereka tetap menjalankan tugas secara fleksibel hingga akhir pekan terakhir di bulan Maret.

Adapun jadwal kembali masuk kantor secara penuh ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2026. Tanggal ini menjadi awal dimulainya kembali aktivitas pemerintahan secara normal di lingkungan instansi pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan merupakan tambahan hari libur. Skema ini dirancang untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa transisi libur Lebaran.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh setiap instansi pemerintah agar kebijakan ini berjalan sesuai tujuan. Pimpinan instansi memiliki peran penting dalam mengatur distribusi pegawai serta memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

Berikut poin penting pelaksanaan WFA bagi ASN: