1. Pimpinan instansi mengatur proporsi pegawai yang bekerja fleksibel sesuai kebutuhan layanan

2. Pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan selama periode WFA

3. Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik harus diterapkan secara maksimal

4. Layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan wajib tetap tersedia

5. Pengawasan terhadap kinerja dan pelayanan publik harus dilakukan secara berkelanjutan