“Kedua mata air itu pernah digunakan oleh Patih Gajah Mada beserta pengikutnya saat menginjakkan kaki di Pulau Buton,” ujar La Saludin, Minggu (2/2/2025).

Pada tahun 1586, masa pemerintahan Sultan Buton Laelangi (Dayunu Ikhsanudin), tercatat adanya perjanjian yang diberi nama tutura kano sara. Perjanjian ini berisi larangan merusak kedua mata air tersebut, dengan ancaman kutukan bagi siapa saja yang melanggarnya.

Kutukan menyatakan bahwa jika pelanggar pergi ke laut, ia akan ditelan ikan, dan jika pergi ke hutan, akan ditelan ular. Kutukan ini diyakini berasal dari tanah Buton, yang dikenal dengan nama Sodompute dan Laentube.

Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian kedua sumber mata air tersebut, masyarakat setempat secara turun-temurun merawatnya dengan penuh perhatian.

Setiap tahun mereka mengadakan ritual pembersihan sebagai bentuk penghormatan dan upaya menjaga keberlanjutan Hara Mpangi dan Hara Benua, baik sebelum musim tanam maupun setelah panen.