KENDARI, TELISIK.ID - Maria Pauline Lumowa diekstradisi. Kementerian Hukum dan HAM memboyong buronan pembobol kredit BNI Rp1,7 Triliun itu dari Serbia pada Kamis (9/7/2020).
Ekstradisi Maria Lumowa berhasil dilakukan berkat kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Serbia.
Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sejak buron 17 tahun mulai 2003 silam sebelum akhirnya diekstradisi. Ia ditangkap NCB Interpol Serbia di Banda Internasional Nikolas Tesla, 16 Juli 2019.
Dikutip dari Kompas.com, kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Saat itu Bank BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.
