KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan berlakukan beberapa aturan baru di bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Mulai dari pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kota Kendari, waktu buka rumah makan dan termasuk aturan tempat hiburan malam dan lain sebagainya selama bulan Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj Nahwa Umar menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah dipersiapkan dan akan diterapkan saat Ramadan nanti.
Namun, ia belum bisa memberikan keterangan secara detail mengenai aturan tersebut, karena masih menunggu disahkan oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
"Surat edarannya belum ditandatangani karena kita menunggu Pak Wali dari Musrenbang di Baubau, yang jelas memasuki Ramadan sudah diterapkan," ungkapnya, Rabu (30/3/2022).
