Melansir dari kemenag.go.id ketentuan hewan yang bisa dijadikan kurban menurut para ulama, hewan kurban harus memenuhi tiga syarat.
Pertama, harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Kedua, harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Domba usia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2. Ketiga, harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
