KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan kajian aturan terkait masa kampanye terhadap ASN. Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, kampanye pemilihan kepala daerah akan dimulai 25 September - 23 November 2024.

"Kita mulai insyaAllah tanggal 25 September sampai tanggal 23 November, kemudian 24-25 dan 26 November adalah masa tenang," ungkapnya.

Asril juga mengatakan bahwa tidak boleh pasangan calon melakukan aktivitas kampanye pada saat masa tenang, yakni tiga hari menuju pemungutan suara.

Asril juga menjelaskan aturan kampanye, bahwa ASN, TNI dan Polri, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan undang-undang tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati, ASN tidak boleh melakukan sesuatu yang kira-kira menguntungkan salah satu pasangan calon.

Ia menjelaskan terkait ASN yang juga mempunyai hak untuk menyalurkan suaranya dan ingin mengetahui program maupun visi misi calon, maka gerakannya harus secara pasif.