Selain itu, Asril juga turut menjelaskan penggunaan sosial media saat penyelenggara pilkada. Di media sosial juga diatur, pihaknya kan meminta media sosial masing-masing bakal calon untuk menyampaikan ke KPU dan kemudian medsos dari bapaslon akan diteruskan ke Bawaslu dalam hal pengawasannya.
"ASN jangan menyukai (like) postingan paslon dan jangan memposting yang mengandung ajakan mendukung salah satu paslon," terang Asril. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
