Untuk itu, seluruh APK yang terpasang di tiga wilayah besar Muna Barat, baik di jalan pedesaan maupun di jalan poros harus dibongkar.
Ia harapkan untuk selalu menyamakan persepsi dan pemahaman bersama terkait dengan penertiban APK pada saat masa tenang.
Kemudian, bagi seluruh partai politik, caleg, dan simpatisan segera membongkar APK tersebut karena akan memasuki masa tenang.
Baca Juga: Aksi Heroik Pria di Muna Barat Berhasil Selamatkan Rekannya dari Terkaman Buaya
Senada dengan itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman menegaskan bahwa memasuki tahapan masa tenang semua APK tidak boleh terpasang lagi.
