Menurutnya, tidak ada larangan atau batasan bagi setiap kader untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II Kota Kendari selama itu tidak bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang ada.

Baca juga: Perindo Sultra Belum Tentukan Dukungan di Pilkada 2020

"Kalau tentang riak-riak siapa yang bisa mencalon, siapa yang tidak bisa itu kan dikembalikan kepada Juklak, siapa pun yang memenuhi syarat sesuai dengan Juklak saya kira bisa," tandasnya.

Rajab Jinik juga mengatakan, sudah ada beberapa kader yang telah menyatakan sikap untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II Kota Kendari di Musda 23 Agustus mendatang.

"Saya dengar ada yang dari DPD I Provinsi, AJP (Aksan Jaya Putra) dan ada orang tua kita, Pak Hikman Ballagi, Ketua DPD II saat ini. Ya itu hak politik," katanya.