Tempat sama, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Awardin menegaskan, bakal menindak tegas jika ASN kedapatan tidak netral.

"Jika ada indikasi dukungan pada partai politik tertentu, pasti kita akan proses," tegasnya.

Perihal indikasi ketidaknetralan, ia contohkan, jika ada parpol yang mengusung salah satu paslon, kemudian dipublish lewat media sosial dan ASN tersebut meng-like postingan tersebut, maka itu sudah merupakan pelanggaran.

"Jadi kalau ada paslon dari parpol yang diposting lewat medsos, kalau mereka (ASN) like itu unggahan, berarti itu sudah melanggar," tutupnya. (B)

Penulis: Hermawan Rahman