Baca Juga: Peluang Besar Cawagub, Gerindra Siapkan Gus Fawait Diusung di Pemilu 2024

Selanjutnya, pola pengajuan daftar calon legislatif (caleg) dilakukan dengan zipper system. Artinya, dalam penyusunan daftar calon harus menyertakan satu caleg perempuan di setiap 3 caleg yang diusulkan.

Sementara narasumber lain, anggota KPU Magetan Nanik Yasiroh menerangkan, betapa perempuan mempunyai kekuatan besar yang harus senantiasa dikembangkan di berbagai bidang.

"Maka menjadi penting bagi perempuan untuk meningkatkan perannya dalam pemilu dengan membantu sosialisasi dan mengawasi setiap tahapan,” terang Nanik. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan