JAKARTA, TELISIK.ID - Untuk mencegah potensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto dengan gaya tertentu atau bersama kandidat bakal calon kepala daerah.
Ketentuan itu tertulis dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020. Surat itu mengatur 16 hal yang dilarang guna mencegah maupun menghindari pelanggaran Anggota Polri dalam Pilkada Serentak 2020.
Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang membenarkan adanya larangan berswafoto bagi internal Anggota Polri dengan gaya jari membentuk "V" selama pelaksanaan Pilkada 2020.
"Dilarang foto atau selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf 'V' yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," demikian bunyi surat yang tertuang dalam poin tujuh yang dikutip pada Senin (23/11/2020).
Bukan hanya gaya foto dengan jari bentuk "V", dalam surat telegram yang ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
