Di poin enam turut melarang foto bersama calon kepala daerah maupun massa simpatisan Paslon.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Ditargetkan 2 Juta Penerima

Dalam poin pertama, Anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.

Kemudian, setiap Anggota Polri dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada saat kegiatan deklarasi, kampanye, maupun rapat-rapat partai politik, kecuali mengantongi surat tugas.

Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, menyebarluaskan, mempromosi, maupun memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik Parpol.