Kemudian, Anggota Polri juga dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk Golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara Pemilu.
"Atas hal apabila masih ditemukan Anggota Polri yang melanggar, agar ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," bunyi surat tersebut. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali
