Sementara itu Ketua PN Kendari, Rustam mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses persidangan. Ia mengatakan, tidak dapat mengintervensi hakim dalam mengambil keputusan.

"Perkara ini sedang berjalan sekarang, perkara ini akan diperiksa oleh hakim sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Rustam saat menenui massa pendemo.

Sebelumnya diberikan, kuasa hukum terdakwa BDM, Andre Darmawan menyoroti proses hukum yang dijalani oleh klienya.

Ia menilai proses hukum yang dijalani oleh BDM yang saat ini tengah bergulir di PN Kendari tidak sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Kuasa hukum terdakwa BDM, Andre Darmawan mengatakan, klienya telah dituduh melakukan tindakan yang sebetulnya tidak pernah ia lakukan.